Jaksa Tuntut Kirjuhari 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Johar-Firdaus-dan-Suparman-Bersaksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, Terdakwa kasus suap APBD-P 2014 dan APBD 2015,  Achmad Kirjuhari, dituntut 4 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan serta denda Rp 250 juta susbidair 3 bulan kurungan penjara. 

 

"Menuntut supaya majela hakim memeriksa dan mengadili, serta mememutuskan H Achmad Kirjuahi terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana korupsi. Menjatuhakn pidana berupa penjara 4 tahun dikurangi masa hukuman, dengan pidana 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Pulung Rinandoro, Rabu (25/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Jaksa Pulung juga membacakan hal-hal yang telah memberatkan terdakwa antara lain, sebagai wakil rakyat sama sekali tak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. (Baca Juga: Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka

 



"Hal meringankan, terdakwa selama persidangan berlangsung, terdakwa jujur dan kooperatif serta mengakui kesalahannya," kata Jaksa Pulung. 

 

Selain itu, KPK juga menyita mobil dinas Camry yang selama ini dipakai oleh T Rusli Ahmad beserta STNK dan kunci-kuncinya untuk dikembalikan ke JPU guna tersangka lainnya, Annas Maamun. (Klik Juga: Johar Keberatan Bukti Rekaman, Jaksa KPK: Silakan Lapor

 

Usai membacakan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Masrul, menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari Kuasa Hukum dan terdakwa sendiri, A Kirjuhari. 

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline