RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil dua Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 Johar Firdaus dan 2014-2019 Suparman, sebagai saksi dalam sidang kasus Suap RAPBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Kamis (12/11/2015).
"Untuk besok (hari ini) Yang Mulia, kita akan hadirkan Saudara Johar Firdaus dan Saudara Suparman untuk bersaksi di persidangan," kata Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Rabu (11/11/2015), jelang persidangan ditutup saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Masrul. (Baca Juga: Toni: Suparman Interupsi Minta Baterai Ponsel Dicabut)
Sebelumnya, kemarin, Jaksa juga menghadirkan empat anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, di antaranya, Politisi PDI Perjuangan Zukri Misran, Politisi Demokrat Toni Hidayat dan Koko Iskandar, serta Politisi Golkar Supriati.
Namun, dua saksi lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah, batal bersaksi. Rencananya, keduanya akan dikonfrontir oleh Jaksa KPK.
Annas Maamun batal hadir dengan alasan sakit dan Mahkamah Agung hanya bisa memberi izin satu hari untuk terpidana kasus suap pengalihan lahan itu hadir sebagai saksi. (Klik Juga: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta)
Sakitnya mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dibuktikan dengan surat sakit dari dokter. Surat tersebut diakhir persidangan diberikan JPU ke Ketua Majelis Hakim, Masrul.
Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline