Laporan: Saan
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Daerah Riau berhasil menggagalkan penjualan tiga ekor anak orang utan, Sabtu (7/11/2015) malam di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Satwa dilindungi tersebut diseludupkan oleh tiga orang, Awaludin (38), Khairi Roza (20) dan Ali Ahmad (53) dari Aceh. Salah seorang pelaku adalah Pegawai Negri Sipil.
Dari Aceh mereka menggunakan Kijang Inova, BK 1156 KB yang saat ini juga diamankan oleh polisi. Saat penangkapan, polisi hanya berhasil menangkap satu orang pelaku, dua diantaranya melarikan diri. Melalui drama pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap keduanya saat melarikan diri. (BACA JUGA: Inilah Cerita Pertempuran Melawan Penjajah di Lancang Kuning)
"Kurang dari satu jam kita berhasil menangkap keduanya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/11/15).
Tiga ekor anak orang utan tersebut disimpan di dalam keranjang berwarna putih. Ketiganya dikurung terpisah.
Menurut keterangan tersangka, orang hutan tersebut mereka beli dari Provinsi Aceh seharga Rp5 juta dan akan dijual di Pekanbaru seharga Rp25 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mereka baru sekali melakukan aksi tersebut. Ketiga orang hutan itu pesanan dari warga Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline