RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemko Pekanbaru telah menyerahkan berkas Perda Parkir yang sudah disahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Berkas diserahkan melalui Biro Hukum Pemprov Riau.
"Tadi siang kita telah menyerahkan berkas Perda Parkir yang telah disahkan kepada pemprov Riau. Kami menyerahkannya kepada Karo Hukum Pemprov Riau yang langsung diterima oleh Karo," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundangan Pemko Pekanbaru, Syamsuwir, Senin (9/11/2015). (BACA JUGA: Inilah Cerita Pertempuran Melawan Penjajah di Lancang Kuning)
Menurut Syamsuwir, tak ada keterlambatan waktu penyerahan berkas kepada Pemprov seperti yang diatur dalam perundangan, yakni 3 hari. Penyerahan berkas dilakukan tepat pada batas waktu yang ditentukan. "Kita tak terlambat. Hari ini tepat 3 hari," terang PNS Kejaksaan Tinggi yang dipekerjakan di Pemko Pekanbaru. (KLIK JUGA: Perda Parkir Rp 8.000 Konyol)
Selanjutnya, perda tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk ditinjau. "Selanjutnya nanti akan diperiksa oleh pihak kementerian. Menurut aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, semua perda yang berhubungan dengan pajak ataupun keuangan harus di kirim ke kementerian," jelasnya.
Ia berpesan, masyarakat tak perlu panik. "Masyarakat santai saja, tak perlu panik. Perda ini masih lama akan berlaku. Paling tidak setahun lagi," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline