Perda Parkir Rp 8.000 Konyol

parkir.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Sosial Pekanbaru Rawa Elhamady menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Daerah soal kenaikan tarif parkir Rp 5000 hingga Rp 8000 merupakan keputusan konyol. Dia menilai, keputusan para legislator tersebut bukan mewakili kepentingan masyarakat melainkan memberatkan warga.

 

"Ini sangat memberatkan masyarakat, jika warga berulang kali parkir, bisa saja warga mengeluarkan uang sampai Rp 100 ribu sehari hanya untuk parkir saja," kata Rawa, Selasa (3/11/2015).

 

Menurut Rawa, alasan menaikkan tarif parkir hanya untuk mengurangi kemacetan di beberapa titik jalan protokol tidak tepat. Banyak cara yang lebih tepat untuk mengatasi persoalan macet seperti membatasi penggunaan kendaraan bermotor bagi warga Pekanbaru atau meningkatkan pajak kendaraan. (BACA: Tarif Parkir tak Bisa Serta-merta Diberlakukan)

 

"Ketimbang menaikkan tarif parkir untuk mengurai kemacetan, lebih baik menaikkan pajak kendaraan atau membatasi kepemilikan kendaraan bagi warga," tandasnya.

 

Menurutnya, dengan mahalnya tarif parkir tidak serta merta membuat masyarakat patuh atau malah mengurangi kemacetan. Justru sebaliknya akan membuat jalanan menjadi macet. Warga akan memberhentikan kendaraannya di badan jalan dalam posisi mesin hidup untuk menghindari biaya parkir. (LIHAT: Tarif Parkir tak Bisa Serta-merta Diberlakukan)



 

Sebab tidak semua pengendara akan memarkirkan kendaraan dalam waktu lama jika urusannya hanya sebentar. "Dia akan berhenti di badan jalan dalam keadaan mesin hidup untuk menghindari tarif parkir, akhirnya akan terjadi kemacetan," katanya.

Rawa menyebutkan, keputusan menaikkan tarif parkir bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi lebih kepada kepentingan para wakil rakyat yang memanfaatkan lahan parkir untuk sumber pemasukkan. "ini keputusan bodoh, tidak punya kemampuan berpikir, bukan wakil rakyat mereka itu, ada kemungkinan oknum anggota dewan berkepentingan terhadap pendapatan parkir," bebernya.

 

Sebelumnya, Perda Parkir, Senin (2/11/2015) kemarin, baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Perda tersebut mengatur tingkatan tarif parkir yang akan berlaku di Pekanbaru. Setidaknya ada 4 zona wilayah parkir yang di berlakukan. Tarif parkir termahal adalah zona 1 dengan tarif Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000 untuk mobil.

 

Namun Perda Parkir tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Karena masih memerlukan kajian akademis sebelum diterapkan.  (BACA: LBH Pers Pekanbaru Kecam Polisi Periksa Jurnalis Terkait Berita)

 

"Kita telah menunjuk akademisi dari berbagai bidang melakukan kajian. Mereka berasal dari latar belakang ilmu hukum, ekonomi hingga sosial. Mereka akan menganalisa tempat-tempat yang ada di Pekanbaru untuk bisa diklasifikasikan dalam zona-zona parkir yang disebutkan dalam Perda Parkir yang baru kita sahkan," kata Ketua Pansus Parkir DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

 

Politisi dari Fraksi Golkar ini belum bisa memastikan kapan tarif parkir baru akan berlaku di Pekanbaru. Menurutnya, itu tergantung dari kinerja tim akademisi yang dibentuk oleh pansus untuk melakukan kajian analisis terhadap semua dampak yang akan terjadi jika perda ditetapkan.

 

"Semua itu ya tergantung dari tim akademisinya. Tapi kalau Umumnya, kajian itu memakan waktu sampai 6 bulan masa kerja. Tapi melihat kajian ini cukup kompleks, mungkin bisa memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan. Bisa saja sampai setahun," tandasnya.