RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, Noviwaldi Jusman, tetap menandatangani KUAPPAS RAPBD 2015 meskipun tak mengikuti pembahasannya. Ia menandatangani usai pulang dari Paris, akhir Agustus 2014.
"Tanggal 2 September, saya dipanggil oleh Pak Ketua (Johar Firdaus) ke ruangannya untuk menandatangani KUAPPAS RAPBD 2015 yang katanya sudah dibahas dan disetujui. Saya tidak tahu karena saya tak mengikuti rapatnya. Tapi karena semua bilang sudah sepakat, saya menandatanganinya," ujar Noviwaldi dalam kesaksiannya di muka sidang, Rabu (4/11/2015). (BACA JUGA: Noviwaldi Selalu Jawab Lupa Pertanyaan JPU)
Politisi dari Partai Demokrat tersebut menuturkan, ketika ia menolak membahas dan mengesahkan RAPBD 2015, hampir semuanya tak sependapat dengannya. Namun ada beberapa orang yang membelanya.
"Tak banyak yang sependapat dengan saya. Yang saya ingat waktu itu Rusli Efendi dan Zukri Misran. Yang lainnya saya tak ingat," ungkapnya. (KLIK JUGA: Jaksa Hadirkan Noviwaldy sebagai Saksi Kirjuhari)
Pembahasan KUAPPAS umumnya memakan waktu yang tak sebentar menurut lelaki yang akrab dipanggil Dedet ini. Waktu yang lama tersebut disebabkan adanya perbedaan dan penyesuaian anggaran dari pemerintah, baik dari gubernur maupun SKPD. "Biasanya memakan waktu sekitar sebulan atau sebulan setengah," tuturnya.
Noviwaldi merupakan satu dari 6 saksi yang hari ini diminta kesaksiannya di muka sidang atas kasus suap RAPBD-P Riau tahun 2014 dan RAPBD 2015 yang menyeret nama Kirjuhari dan Gubernur Riau non aktif Anas Maamun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline