Yafiz Tahu Kesepakatan Atuk Annas dan Johar Loloskan RAPBD-P

Saksi-Suap-APBD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafiz mengaku mengetahui adanya kesepakatan antara Gubernur Riau non aktif Anas Maamun dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Djohar Firdaus, untuk meloloskan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD murni 2015.

 

Yafis mengetahui hal ini dari cerita Djohar usai Annas Maamun memanggil dirinya, Djohar Firdaus dan Zaini Ismail untuk membahas MoU Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS RAPBD-P 2014 dan RPBD murni 2015. (KLIK: Riki: Jatah Anggota Lain Dialihkan ke Ketua DPRD)

 

"Saya memang tidak mengetahui secara langsung dari Pak Annas soal adanya komitmen dalam pembahasan dan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RPBD murni 2015. Saya mengetahui dari Pak Djohar waktu itu selesai kami dipanggil untuk menandatangai MoU KUA-PPAS kedua rancangan anggaran itu," Ucap Yafis saat bersaksi di hadapan majelis hakim Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kamis (29/10/2015).

 



Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari yang saat ini duduk sebagai terdakwa. (BACA: Majelis Hakim Bentak Zaini, Baik Sekali Anda, Jangan Polos)

 

Yafiz sempat berbelit-belit ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum. Ia semula mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan yang terjadi antara Anas Maamun dengan mantan Ketua DPRD Riau saat itu Djohar Firdaus untuk meloloskan RAPBD-P 2014 dan RPBD murni 2015.

 

Namun setelah Penuntut Umum membacakan hasil penyidikan dalam BAP yang memuat keterangan Yafis ketika diperiksa, ia baru mengakuinya. Ia berdalih keterangan tersebut merupakan informasi dari Djohar.

 

"Pak Anas maupun yang lain memang tidak pernah memberitahu langsung pada saya," ujarnya ketika mengelak tuduhan Penuntut Umum ihwal pendapatnya yang kerap kali tidak sesuai dengan BAP. (LIHAT: Pengesahan APBD 2015 Dua Jam Usai Berkas Diterima)

 

M Yafiz dipanggil di muka persidangan sebagai saksi yang turut terlibat dalam proses perancangan dan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RPBD murni 2015. Ketika itu Ia menjabat Kepala Bappeda Provinsi Riau. Ia bertanggung jawab atas proyeksi anggaran yang akan dianggarkan dalam satu tahun anggaran di Riau bersama Sekretaris Daerah ketika itu Zaini Ismail dan Gubernur Riau non aktif Anas Maamun.