RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum Riau, Ilham Yasir menuturkan, seluruh berkas pengunduran diri dari kursi wakil rakayat, Pegawai Negeri Sipil maupun Kepolisian RI oleh pasang calon yang bersaing di Pilkada serentak telah lengkap. Semua berkas tengah di Proses bagian Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau maupun Kementerian Dalam negeri.
"Tinggal menunggu proses di Kemendagri, Pemda Riau maupun Badan Kepegawaian Daerah bagi calon dari PNS. Yang jelas tanggal 22 Oktober ini mereka harus sudah menyerahkan surat pemberhentian mereka kepada KPU daerah masing-masing," tegas Ilham, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (16/10/2015). (KLIK: Telat Serahkan Surat Pengunduran Diri, Gugur Ikut Pilkada)
Menurut Ilham, pasangan calon yang sempat mengalami keterlambatan penyerahan berkas kini sudah berada di meja Biro Tata Pemeritanah Riau. Keduanya yakni pasangan calon dari Siak Suhartono - Syahrul.
"Sebelumnya mereka memang terlambat memasukkan nama mereka ke Pemprov Riau lewat Birotapem. Namun tadi saya dapat kabar kalau nama mereka berdua telah masuk menyusul untuk diproses surat pemberhentiannya," ujar Ilham (BACA: KPU Riau Resmi Ajukan PAW Suparman)
kemudian satu nama lagi yakni calon Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muslim yang juga terlambat menyerahkan berkas kelengkapannya. Alasan keterlambatan Muslim kata Ilham, lantaran partainya belum menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai anggota dewan.
Seperti diketahui, 26 pasang calon yang bertarung dalam Pilakda serentak Desember 2015 mendatang memiliki latar belakang anggota Dewan Perwakilan rakyat, Pegawai Negeri Sipil dan Kepolisian RI. Menurut aturan Undang-Undang Pemilu, para calon kepala daerah mesti mengundurkan diri setelah memastikan diri ikut dalam perebutan kursi kepala daerah.
"Kini semua pasangan calon yang berjumlah 26 pasang itu telah melengkapi seluruh berkasnya dan tinggal menunggu hasil dari proses," ujarnya.