RIAUONLINE, PEKANBARU - Asap yang menyelimuti Riau mendatangkan kerugian besar pada sektor travel dan pariwisata di Riau.
Seorang pengusaha travel dan pariwisata di Riau, Iwan Syawal mengungkapkan kerugian yang diderita oleh pengusaha sektor pariwisata selama periode 3 bulan terakhir selama asap ditaksir mencapai angka Rp 150 miliar. (LIHAT: Asap Masuk Rumah, Warga Riau Ramai-Ramai Borong Oksigen)
"Pengusaha travel, pariwisata dan perhotelan merugi," ungkap Iwan dalam media briefing di kantor Walhi Riau, Selasa (6/10/2015).
Menurut Iwan, asap tahun ini adalah asap terlama dan terpekat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Coba lihat berapa kali bandara lumpuh total dan para pengusaha pariwisata yang menjadi rugi. Atau yang paling baru jamaah haji yang di embarkasi Batam yang tak bisa pulang langsung ke Pekanbaru, melainkan lewat jalur Tanjung Buton pakai kapal laut, lalu naik pesawat ke Padang, dilanjutkan naik bus ke Riau. Berapa banyak pihak travel menutupi biaya tambahan tersebut?" keluh Iwan. (KLIK: Masyarakat Riau akan Ajukan Legal Standing dan Citizen Lawsuit)
Iwan turut mendukung gugatan warga terhadap pemerintah. Dia mencatat pengusaha travel dan perhotelan telah mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar selama kabut asap. "Kewajiban kita membayar pajak udah dijalani, kini hak kita mendapatkan kehidupan yang layak dirampas," ujarnya.
Kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan tidak kunjung usai di Riau membuat kemarahan masyarakat kian memuncak. Kerugian dipelbagai sektor terus terjadi. Dua warga meninggal, perekonomian lumpuh, sekolah diliburkan ribuan warga jatuh sakit akibat paparan asap. (INFO: Warga Riau Minta Tanggung Jawab Perusahaan Ini)
Lapisan elemen masyarakat Riau yang tergabung dalam kelompok Melawan Asap akan menggugat pemerintah melalui tiga jalur hukum sekaligus: Legal Standing, Citizen lawsuit dan Class Action.
"Kami mengajak warga Riau ramai-ramai gunakan hak hukumnya," kata Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar.
Al Azhar mengatakan, kabut asap merupakan hasil kejahatan lingkungan luar biasa yang telah merampas hak asasi manusia untuk memperoleh udara segar. Untuk itu lanjut dia, upaya hukum merupakan langkah tepat menggugat pemerintah maupun korporasi demi memperbaiki tata kelola lingkungan agar bencana asap tidak terulang. (KLIK: Walhi Desak Pemerintah Naikan Bencana Asap Jadi Darurat Nasional)
Akibat asap, kata Al Azhar, ribuan warga mengalami kerugian materil maupun fisik, baik itu kesehatan, pendidikan maupun perekonomian. "Warga yang memiliki bukti dirugikan akibat asap, silahkan menggugat," jelasnya.
Al Azhar mendorong pemerintah daerah baik Gubernur Riau maupun bupati untuk menggunakan hak gugatnya tehadap perusahaan pembakar lahan, termasuk 12 perusahaan Hutan Tanaman Industri yang dicatat Dinas Kehutanan Riau. Laporan itu, kata dia, bisa menjadi dasar pemerintah Riau untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut .
Al Azhar merujuk keberhasilan pemerintah Aceh menggugat perusahaan kelapa sawit PT Kalista untuk pemulihan lingkungan. "Barang kali ini upaya terakhir kita sebelum kita benar-benar mati karena (kabut) asap," ujarnya.