RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran lahan, kini Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah memeriksa 30 perusahaan lain yang terindikasi melakukan perbuatan serupa.
"Ada 30 perusahaan yang sedang kami periksa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Tahun 2015. Namun saat ini kami belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman, Kamis (17/9/2015). (BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan)
Berdarkan data Humas Polda Riau, sejak 1 Januari hingga 17 September 2015, sudah ada 46 jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani jajaran Polda Riau. Satu diantaranya adalah korporasi.
"Sebanyak 21 kasus yang sudah dinyatakan lengkap, 2 kasus tahap satu dan 17 kasus dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. (KLIK: Siti Nurbaya: Rakyat Riau Marah Sekali)
Kemarin, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap tersangka dari PT LIH, Frans Katihokang (48) di Desa Tikulima Jorong, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia manager operasional PT LIH yang terindikasi lalai hingga menyebabkan lahan seluas 530 hektare terbakar.
"Sebagai manager operasional, ia tidak mengetahui tugasnya. Mereka juga tidak memiliki alat pemadaman yang memadai. Hanya ada beberapa robin yang jumlahnya tidak sebanding dengan luas lahan mereka," tandas Ari Rachman.