RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Fadrizal Labay mengakui telah terjadi kebakaran lahan di atas konsesi 12 perusahaan Hutan Tanam Industri di Riau. Namun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. (KLIK: Tuntut Ganti Rugi dan Bui Pemilik Lahan Terbakar)
"Masih kami selidiki," kata Labay, di Posko Penanggulangan Bencana Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Senin, 14 September 2015. (BACA: Selamat Jalan Hanum, Gadis Kecil Korban Keganasan Asap Riau)
Menurut Labay, kebakaran lahan di konsesi perusahaan HTI perlu dilakukan klarifikasi kebenarannya. Apakah lahan yang terbakar ada unsur kesengajaan atau tidak. "Atau malah lahan konsesi yang bersengketa dengan mayarakat, lalu diokupasi dan dibakar," katanya. (BACA: Polisi Selidiki 3 Perusahaan Pembakar di Inhu)
Meski demikian kata Labay, pihaknya telah melaporkan 12 perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Labay, Kementerian LHK lebih berwenang menangani kasus itu karena izin perusahaan dikeluarkan oleh kementerian. "Kementerian juga yang bakal menerapkan sangsi administratif jika nanti terbukti membakar lahan," ujarnya. (LIHAT: Gubernur Riau Harus Telepon Jokowi Padamkan Api)
Dinas Kehutanan mencatat kurang lebih seluas 3.043 hektare lahan di Riau hangus terbakar sejak Juni hingga September 2015. Seluas 1.200 hektare di antaranya berada di atas konsesi perusahaan. Asap sisa kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas warga. Bandara Sultan Syarif Kasim II lebih dari sepekan ini lumpuh. Sekolah diliburkan dan ribuan warga terserang ISPA. Pemerintah Riau akhirnya menetapkan status darurat asap, Senin, 14 September 2015 lantaran kualitas udara memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara berada di atas 300 Psi atau berbahaya.