RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menetapkan PT Langgam Inti Hebrido (LIH) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan miliknya seluas 530 hektare. Hingga kini, sudah 15 saksi yang diperiksa. Jumat mendatang, pimpinan PT LIH rencananya akan diperiksa penyidik Polda Riau.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rachman, Selasa (8/9/2015). Sebanyak 12 orang saksi dari pihak perusahaan, 3 saksi dari masyarakat dan saksi ahli sudah diperiksa penyidik Polda Riau.
"Jumat mendatang, kita akan mengambil keterangan dari unsur pimpinan PT LIH dan saksi ahli bidang koporasi. Kita sudah meminta keterangan saksi ahli dari bidang kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan," kata Ari.
Pada Agustus lalu, di lahan milik PT LIH yang berada 50 km dari pusat kota Kabupaten Pelalawan ditemukan terbakar. Kasus yang semula ditangani oleh Polres pelalawan, kemudian diambil alih oleh Polda Riau karena tingkat kesulitan yang tinggi dalam memerikasa kasus terkait kebakaran lahan.
"Tidak mudah untuk menyidik kasus kebakaran lahan," kata Ari.
Dari hasil peninjauan di lapangan, kebakaran yang terjadi di lahan milik LIH tersebut sangat rapi. "Sepertinya lahan tersebut sudah dipersiapkan untuk terbakar," ungkapnya.
Namun demikian, dari beberapa saksi yang diperiksa, belum ada satu orang pun yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kita masih terus melakukan penyidikan untuk membuktikan dugaaan-dugaan tersebut," terang Ari.
Sementara itu, Kabid Humas polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, selama Tahun 2015, jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang disidik Polda Riau sebanyak 30 orang tersangka dan 1 perusahaan. "BAP yang sudah dinyatakan lengkap sebanyak 20 berkas, sisanya masih dalam penyidikan," kata Guntur.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline