Cukup 10 Menit untuk Sidang Bandar Sabu WN Malaysia

Ilustrasi-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Warga Negara Malaysia pemilik 46,5 kilogram (kg) sabu-sabu, Ng Hai Kuan alias Jimmy, hanya menjalani persidangan selama 10 menit di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/9/2015). 

 

Terdakwa sabu-sabu itu hadir di tengah ruang persidangan dengen mengenakan rompi tahanan merah tampak kesulitan mengartikan bahasa digunakan.

 

Ia tampak kebingungan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keberadaan kuasa hukumnya yang tidak hadir dalam persidangan hari ini.

 

(Baca Juga: 5 Kg Sabu Dibuang ke Selokan

 

Sidang hari ini mengagendakan mendengarkan tanggapan atas pledoi dibacakan JPU, saat bulan puasa Ramadan lalu. Usai tanggapan disampaikan JPU, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa akan mengajukan tanggapan atas tanggapan disampaikan Jaksa.

 

“Saudara Terdakwa apakah saudara terdakwa akan memberikan tanggapan?” tanya Ketua Majelis Hakim.



 

Namun karena Jimmy tak mengerti sepenuhnya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas tanggapan dari Penuntut Umum oleh Kuasa Hukum Jimmy.



Ng Hai Kuan alias Jimmy, warga Negara Malaysia membawa sabu-sabu seberat 46,5 kg dari Melaka, Malaysia. Sidang ini diagendakan akan dimulai pukul 09.00, namun molor hingga lima jam dan baru dimulai pukul 14.00.

 

(Klik Juga: Vonis Mati buat Dua Pemilik dan Sopir Truk Ganja 8 Ton

 

Jimmy ditangkap pada 2 April 2015 lalu di Pelabuhan TPI Purnama, Dumai. Jimmy ditangkap karena dicurigai dari gelagatnya oleh petugas Bea Cukai dan anggota Polda Riau.

 

Ternyata di dalam tasnya ditemukan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam besar di dalamnya terdapat 48 bungkus plastik bening berisi butiran Kristal berisikan sabu-sabu. Barang itu hendak dibawanya menuju Palembang.



Bersama dengan barang bukti barang haram tersebut, petugas kepolisian dan petugas Bea Cukai juga menyita 2 unit handphone bermerek Samsung dan Nokia.

 

Selain itu, juga disita uang tunai Rp 2,1 juta, dan 820 RInggit Malaysia serta satu tas travel besar digunakannya untuk memuat paket sabu akan dibawanya.

 

(Baca: Sidang Kasus Narkoba Terdakwa WNA Malaysia Tertunda Berjam-jam

 

Jimmy dituntut JPU dengan ancaman hukuman mati dengan dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Usai sidang, Jimmy langsung digiring menuju mobil tahanan menuju Kejaksaan untuk kembai ditahan. Jimmy ketika digiring tampak berekspresi datar tanpa komentar sepatah katapun. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline