RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau akan ajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk partai politik terbukti mengabaikan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam sidang sengketa transparansi anggaran.
Koordinator Bidang Hukum Fitra Riau, Triono menjelaskan, lembanganya bersama Indonesia Coruption Warch (ICW) sebelumnya telah melakukan akses informasi keuangan 10 partai politik di Riau.
Namun di tengah perjalanan, Fitra mendapatkan rendahnya komitmen partai politik guna menjalankan mandat undang-undang keterbukaan informasi publik terkait keuangan partai.
Fitra kemudian mengajukan sengketa terhadap kesembilan partai lantaran bersikap abai terhadap akses informasi publik. Sedangkan satu partai yakni PKB dinilai lebih patuh.
(Baca Juga: Hanya Gerindra Beri Laporan Keuangan Partai)
"Kesadaran partai politik untuk terbuka informasi keuangan sebagai wujud implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik sangat rendah," kata Triono, Kamis, (6/8/2015).
Ia menjelaskan, partai politik merupakan lembaga penyelenggara negara sebagai pintu demokrasi mencetak pemimpin bangsa, mengelola keuangan dari APBN dan APBD serta menarik sumbangan dari masyarakat.
"Maka berdasarkan amanat undang-undang keterbukaan publik, partai wajib terbuka dalam pengelokaan keuangan," tuturnya.
Namun faktanya, komitmen partai politik untuk mematuhi undang-undang keterbukaan informasi sangat rendah. Partai malah mengabaikan keputusan sidang sengketa Komisi Informasi. "kami akan ambil upaya hukum ke pengadilan untuk eksekusi keputusan komisi informasi," ujarnya.
Triono mengatakan, sejak dilakukannya permohonan akses informasi pada Maret 2015, hanya empat partai politik telah memberikan informasi. Tiga partai di antaranya memberikan informasi setelah diajukan sengketa informasi di Komisi Informasi.
Kemudian ada tiga partai membangkang dengan tidak merespon sama sekali panggilan Komisi Informasi. Ketiga partai tersebut Golkar, PPP dan PAN.
Ketiga partai ini, tutur Triono, juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi. "Untuk tiga partai ini akhirnya kami harus menempuh jalur ajudikasi dan litigasi," katanya.
Selain itu, ada enam partai politik memilih melalui sengketa dengan mediasi. Namun tidak semua hasil mediasi dipatuhi. Ada tiga partai, PDIP, Demokrat dan PKS, justru mengingkari janji keputusan mediasi memutuskan partai tersebut wajib menyerahkan dokumen informasi keuangan partai. Padahal sebelumnya ketiga partai ini telah sepakat untuk memberikan informasi yang diminta pada saat mediasi.
"Namun telah lebih dari satu bulan sejak putusan Komisi Informasi, partai ini juga belum menyerahkan dokumen yang diminta," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline