RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejak usai sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi (KI) Pekanbaru antara penggugat Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) dan tergugat Partai Gerindra Maret lalu, hanya Partai Gerindra yang memberikan laporan keuangan partai. Sedangkan 9 partai politik lainnya, hingga kini tak menunjukkan itikad baik meskipun sudah diputuskan oleh Hakim KI untuk memberikan laporan yang dimohonkan.
"Sampai sekarang baru Partai Gerindra yang memberikan laporan keuangannya pada kita selaku penggugat. Walaupun yang diberikan, itu pun masih berupa kuitansi-kuitansi, bukan laporan keuangan sebagaimana mestinya," kata Triono Hadi, aktivis Fitra Riau, Kamis (6/8/2015).
Ia menjelaskan, banyak sekali partai politik mengaku tak pernah ada laporan keuangan partai. Kalaupun ada, itu untuk laporan ke BPK saja atas dana dari APBD.
(BACA JUGA: Belum Ada Parpol Publikasikan Laporan Keuangan)
"Kalau Hanura beda lagi. Mereka hanya membuat laporan pada 5 tahun sekali ketika Musda saja," tambah Triono.
Setelah uji akses keterbukaan informasi publik dilakukan Fitra Riau beberapa waktu lalu, terbukti banyak partai politik di Riau tidak memiliki laporan keuangan. Padahal itu diatur dalam undang-undang. Partai politik lembaga yang menggunakan dana publik seharusnya melaporkan penggunaan dana tersebut kepada publik.
Akibatnya Fitra Riau sempat melaporkan partai politik yang tidak menanggapi permintaan data keuangan publik ke Komisi Informasi Riau. Meskipun diputuskan partai politik harus memberikan dokumen yang diminta Fitra, hingga saat ini itu belum dilakukan partai yang bersengketa dengan Fitra Riau.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline