Jangan Takut saat Polisi Gelar Razia. Ini Ciri-cirinya

Operasi-Razia-Ketupat-Siak-2014.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE - Di masa Ramadan ini, Polisi di Pekanbaru dan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Riau, gencar menyelenggarakan razia dan operasi kendaraan bermotor (Ranmor). 

 

Biasanya, untuk operasi di Riau diberi nama Operasi Ketupat Siak dan berlaku mulai H-7 hingga H+7. Demi mengindari kesalahpahaman dan merupakan bentuk sosialisasi, Divisi Humas Mabes Polri memberikan informasi terkait prosedur pemeriksaan atau razia ranmor sesuai aturan berlaku. 

 

Peraturan soal razia ini sudah tertuang dalam PP Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

 

Pada Pasal 2 disebutkan, petugas melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.

 



Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

 

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

 

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut jelas.

 

Antara lain, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut telah ditetapkan.

 

Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

 

Khusus untuk pemeriksaan dilakukan malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.