RIAU ONLINE - Kementerian Kesehatan menegaskan penerapan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada pengguna BPJS Kesehatan menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama.
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap.
“KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap,” ujar dr Syahril, dikutip dari suara.com, Sabtu, 18 Mei 2024.
“Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” imbuhnya.
Dalam penerapan skema KRIS, dr Syahril menjelaskan, ada sejumlah fasilitas kesehatan perlu memenuhi 12 komponen untuk mencapai KRIS. Sayangnya, masih ada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi 12 kriteria tersebut.
Sementara itu, pembagian kelas rawat inap 1, 2 dan 3 di Rumah Sakit Indonesia masih akan berlaku hingga 1 Juli 2025 mendatang.
Selain itu, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi, dimana hasilnya nanti menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.