rjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan peninjauan di Puskesmas Simpang Baru dan Sidomulyo Barat bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun
(humas polda)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerapkan 5 skema penanganan guna menurunkan angka pasien positif Covid-19. Sejak 2 bulan terakhir, terjadi penambahan pasien positif menembus angka 400 orang per harinya.
Skema yang diterapkan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo saat lakukan Kunjungan Kerja ke Riau, pekan lalu, Rabu (19/5/2021). Ketika itu, Presiden memerintahkan dalam waktu 14 hari penularan COVID-19 di Riau turun drastis.
Kelima skema tersebut disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin rapat internal penanganan COVID-19, Senin (24/05/2021), di Ruang Rapat Ditreskrimum Lantai 4 Polda Riau dihadiri Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Riau.
Berikut 5 skema penanganan COVID-19 dilakukan Polda Riau guna menekan bertambahnya pasien positif:
1. Skema Identifikasi Masalah
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya menjelaskan, identifikasi masalah harus dilakukan kenapa bisa naik pasien COVID-19 serta apa saja telah dilakukan saat ini agar jangan lagi ada penambahan kasus baru.
"Identifikasi persoalan penambahan Covid-19 menjadi besar dikarenakan masyarakat enggan untuk dirawat di rumah sakit atau tempat isolasi mandiri sudah ditetapkan pemerintah. Warga lebih mengutamakan isolasi mandiri di rumah," jelas Agung.
Untuk itu, tuturnya, upaya Polda Riau adalah mengajak masyarakat enggan dirawat di rumah sakit untuk dibawa ke rumah sakit atau tempat isolasi telah ditetapkan. Selanjutnya dilakukan pendataan berapa warga yang sakit di wilayahnya dengan baik.
"Di Kota Pekanbaru, pendataan ini masih terbilang cukup lemah," jelas Kapolda Agung Setya.
Usai mengajak masyarakat dirawat di rumah Sakit, maka tahapan berikutnya evakuasi supaya pasien positif tidak menularkan kepada orang lain.
2. Skema Pemberian Obat
Kapolda Irjen Pol Agung Setya menjelaskan, bagi warga yang dinyatakan sakit dan positif COVID-19, diberikan obat-obatan dan vitamin. Selain itu, memberikan vaksin kepada yang belum sakit.
Pemberian obat-obatan ini, jelasnya, sudah mulai digelorakan dari Posko PPKM. Para Kapolres seluruh Riau, jelasnya, sudah diperintahkan agar Ka Posko setiap PPKM membuat rujukan surat berisikan obat-obatan agar dapat didistribusikan dengan cepat kepada masyarakat.
"Penderita COVID-19 semakin banyak sudah diintervensi dengan obat, sehingga tingkat kesembuhannya semakin baik. Pemberian obat ini berkorelasi dengan pasien positif COVID-19," jelasnya.
Selain pemberian obat-obatanya, Polda Riau juga menekankan bagi warga usia lansia, 50 kali lebih rentan mengalami kematian akibat COVID-19 dari orang muda. Di Riau angka kematian lansia 60 persen.
"Anggota polisi di lapangan dan petugas di Pos PPKM, harus menjemput orang-orang ingin divaksin dan melakukan tracing. Mobil polisi yang ada di Polsek turun langsung ke lapangan lakukan vaksinasi, tracing dan kegiatan
lainnya," jelas Agung.
Tak hanya itu, tuturnya, Pemprov Riau juga sudah membantu menurunkan kendaraanya ke Posko-posko PPKM, Wali Kota Pekanbaru menurunkan Bus Metro untuk melakukan vaksin. Suntikan kedua diarahkan ke Puskesmas terdekat.
Untuk pendataan vaksin disiapkan google form guna memudahkan masyarakat dalam pengisiannya. Vaksin telah disuntikan tersebut diharapkan mampu menaikan imunitas tubuh masyarakat.
3. Skema Memutus Penularan di Garis Pertama
Upaya pada skema ini, tutur Kapolda Riau, dilakukan penyemprotan di sekitar Mapolda. Upaya selanjutnya perlu dilakukan dengan mengantisipasi pasien OTG yang isolasi mandiri untuk dirawat di rumah sakit.
4. Skema Mengobati Pasien dengan Gejala Sedang dan Parah
Langkah Polri dalam penanganan di skema ini, ujar Agung, dengan mengevakuasi warga positif COVID-19 yang bergejala sedang ataupun parah menggunakan APD lengkap hingga merawat pasien tersebut di rumah sakit.
5. Skema Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Prokes
Untuk skema ini, kata Agung, Polda Riau telah menyiapkan penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, fokus melakukan 5M dengan Operasi Yustisi dan mengedepankan pelaksanaan PPKM di daerah zona merah.