RIAU ONLINE, JAKARTA - Usai mengeluarkan rekomendasi untuk tak menggunakan cairan konsentrat policresulen dengan merk dagang Albothyl, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun membekukan izin edar salah satu produk keluaran PT Pharos Indonesia tersebut.
Alasan BPOM, cairan Albothyl dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut. Sehingga, manfaat yang diperoleh sebagai obat sariawan ini tak sebanding dengan resikonya.
Baca juga:
Bahaya! BPOM Larang Pakai Albothyl untuk Obati Sariawan
Albothyl Berbahaya, DPRD Riau: Segera Turun ke Lapangan!
Melalui siaran pers yang dikutip dari Suara.com, Jumat 16 Februari 2018, BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl dan mendesak PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat tersebut dari peredaran.
"Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar (15/2)," tulis rilis.
Menanggapi hal tersebut PT Pharos Indonesia menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi.
"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia, serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.
PT Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Perusahaannya, tambah Ida, menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.
Albothyl yang merupakan salah satu produknya, menurut Ida Nurtika, adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek ini, kata dia, berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang.
Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id