RIAU ONLINE - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sampaikan kecaman atas serangan Rusia terhadap fasilitas sipil di Ukraina, termasuk rumah sakit anak di Kiev.
Kecaman terhadap serangan rudal yang memakan korban jiwa ini disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Serangan-serangan ini telah melanggar hukum internasional,” tulis akun Kementerian Luar Negeri, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Dalam unggahan tersebut, Kementerian Luar Negeri juga menegaskan bahwa bahkan dalam situasi perang, tetap ada aturan yang harus ditegakkan.
“Indonesia mendesak agar upaya damai terus dilakukan agar perang di Ukraina dapat dihentikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy pada Senin, 8 Juli 2024 lalu menuduh Rusia menyerang rumah sakit anak-anak menjelang pertemuan puncak Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Amerika Serikat.
Kepala Administrasi Militer Kota Kiev, Serhiy Popko melaporkan kerusakan pada beberapa bangunan dan kendaraan di distrik Solomian, Holosiiv, Darnytsia, dan Sviatoshyn akibat pecahan rudal dan mencatat bahwa rumah sakit anak-anak di Distrik Shevchenko termasuk di antara bangunan yang mengalami kerusakan.
Popko mengatakan, sedikitnya tujuh orang tewas dan 25 lainnya luka-luka dalam serangan di Ibu Kota Kiev tersebut.
Juru bicara istana kepresidenan Rusia, Kremlin, Dmitry Peskov menolak tuduhan tersebut. Peskov menekankan bahwa militer Rusia hanya menargetkan objek militer dengan senjata presisi tinggi untuk menghindari korban sipil.
"Kami tidak menyerang sasaran sipil. Serangan dilakukan terhadap fasilitas infrastruktur penting, terhadap sasaran militer, dengan satu atau lain cara terkait dengan potensi militer rezim Kiev," kata dia pada Selasa, 9 Juli 2024.