RIAU ONLINE - Wanita asal Medan, Sumatera Utara, yang diculik di wilayah Penang, Malaysia, berhasil diselamatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Wanita berinisial F itu diamankan setelah KBRI di Kuala Lumpur berkoordinasi erat dengan KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia.
"Melalui koordinasi erat antara KBRI KL, KJRI Penang serta kerja sama erat dengan Kepolisian Malaysia, Sdri. F berhasil diselamatkan pada 15 September 2023," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Minggu, 24 September 2023.
Judha menyebut KBRI menerima pengaduan penculikan dan penyiksaan terhadap seorang WNI dengan inisial F pada 14 September 2023.
KBRI segera melakukan pendalaman atas laporan tersebut, dan menindak lanjuti dengan melaporkannya ke Kepolisian Malaysia (PDRM).
Setelah PDRM melakukan penyelidikan, penculikan dan penyiksaan tersebut terkonfirmasi terjadi di wilayah Penang. Korban berhasil diselamatkan pada 15 September 2023.
Kepolisian kemudian meminta F menunjukkan orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut. Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka.
Pada 22 September, setelah pemeriksaan selesai, F diserahkan oleh PDRM kepada KJRI Penang untuk ditampung di shelter KJRI Penang.
Saat ini F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar. KJRI Penang disebutkan akan terus mendampingi F dan memantau proses hukum di Malaysia.
Sementara itu, Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin, mengatakan tersangka utama penculikan tersebut merupakan rekan bisnis suami korban. Suami korban diyakini gagal melunasi utang bisnis yang menyebabkan terjadinya penculikan.
"Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi utang bisnis RM540,000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Suaminya melakukan dua transaksi dengan total RM50.750 atau sekitar Rp166 juta pada 12 September dan 13 September kepada dalang kelompok tersebut," ungkap Khaw.
Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usahanya di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri temannya.
"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai RM4.800 sekitar Rp15,7 juta, rantai besi dan batang panjang. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban," papar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin.
Kasus ini kemudian diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.(ANTARA)