RIAU ONLINE - Seorang narapidana kasus penyelundupan 1 kg ganja dieksekusi mati Singapura pada Rabu, 26 April 2023. Warga Singapura itu dieksekusi dengan cara digantung.
"Warga Singapura Tangaraju Suppiah (46) menjalani hukuman mati pada hari ini di kompleks Penjara Changi," ucap kantor juru bicara Layanan Penjara Singapura seperti diberitakan AFP, sebagaimana dikutip dari kumparan.
Tangaraju dibekuk pada 2017. Ia terbukti menyelundupkan 1 kg lebih ganja ke Singapura. Jumlah itu dua kali lebih besar dari batas maksimum ancaman hukuman mati akibat kasus penyelundupan narkotika.
Tangaraju divonis hukuman mati pada 2018. Pada tahun itu pula banding ditolak dan pengadilan menyatakan mendukung eksekusi mati terhadap Tangaraju.
Singapura adalah satu dari beberapa negara dunia dengan hukum anti-narkotika paling keras di dunia. Pemerintah Singapura bersikeras menyatakan, hukuman mati masih efektif mencegah penyelundupan narkoba.
Kementerian Dalam Negeri Singapura juga menyatakan, Tangaraju terbukti dengan meyakinkan menyelundupkan narkoba.
Eksekusi Tanguraju mendapat kecaman dari dunia. Bahkan sebelum dieksekusi, perwakilan kantor HAM PBB di Singapura meminta eksekusi kembali dipikir ulang.
Eksekusi terhadap Tanguraju adalah yang kedua dalam enam bulan terakhir. Sebelum itu, Singapura absen eksekusi mati selama 12 tahun.