8 ABK Asal Indonesia Pulang ke Tanah Air Usai 8 Bulan Terdampar di Taiwan

ABK-Indonesia-terdampar-di-taiwan.jpg
(Antara via Suara.com)

RIAUONLINE - Setelah delapan bulan delapan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia terkatung-katung di Kaohsiung, Taiwan, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya.

Kedelapan awal kapal itu telah meninggalkan kapal kargo yang terdampar itu pada Jumat, 28 Oktober 2022. Hal ini diungkapkan oleh Biro Kemaritiman dan Kepelabuhan Tiawan (MPB).

Kantor berita Taiwan, CNA, pada Sabtu, 29 Oktober kemarin, mengabarkan bahwa pihak Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menempatkan mereka di Kaohsiung, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 30 Oktober 2022.

Diperkirakan, kedelapan WNI itu terbang di Bandar Udara Internasional Kaohsiung menuju Jakarta pada Sabtu.

Bersama seorang berkewarganegaraan China, delapan WNI itu mengawaki kapal Jian Ye yang terdaftar di Hong Kong.

Kapal itu pada 23 Februari 2022, ditarik ke Pelabuhan Kaohsiung setelah kehilangan power saat berada di perairan selatan Taiwan.

Menurut aturan diberlakukan di Taiwan, kesembilan awak itu dilarang turun sampai ada awak baru yang bersedia membebaskan mereka. Karena, kapal semacam itu hanya boleh ditinggalkan di pelabuhan dengan kurang dari sepertiga awaknya.



Ketika itu, kedelapan awak Indonesia tidak bisa memutuskan tiga orang di antara mereka yang harus tinggal di kapal. Akhirnya, semuanya kompak memilih tinggal di kapal.

Ironisnya, pemilik kapal tidak memiliki uang untuk merekrut awak lainnya yang bersedia menggantikan kedelapan WNI itu, demikian laporan MPB.

Pada September lalu, kedelapan awak itu mengirimkan surat ke CNA untuk menyampaikan keluhannya bahwa mereka tidak menerima gaji lagi.

Namun, Kementerian Transportasi dan Komunikasi Taiwan memerintahkan mereka agar tetap berada di dalam kapal.

KDEI Taipei dan Ansensius Guntur dari Stella Maris mengunjungi mereka di atas kapal berbobot 1.395 ton itu untuk memberikan makanan dan kebutuhan lainnya.

Kepada Guntur, para ABK tersebut mengatakan bahwa masa kontrak kerja mereka habis pada 6 September dan bersedia mengakhiri kontrak kerja mereka dengan majikan lama.

Dalam perjanjian kerja, mereka dibayar 22.216 dolar Taiwan (Rp10,6 juta) per bulan. Namun mereka harus menyetujui tidak megajukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai kesepakatan yang mereka buat.

Setiap ABK Indonesia akan mendapatkan tiket pesawat dari Kaohsiung menuju Jakarta. Para ABK Indonesia menyetujui kesepakatan tersebut karena yang mereka inginkan hanyalah pulang secepatnya.

Salah seorang awak berusia 22 tahun kepada CNA mengaku bahagia bisa melewati penderitaan tersebut dan segera pulang untuk bertemu ibu dan keluarganya.