RIAU ONLINE - Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, memvonis seorang politikus 13 tahun penjara dan dua cambukan atau pukulan rotan, Rabu, 27 Juli 2022. Politikus tersebut adalah anggota majelis Tronoh Paul, Yong Choo Kiong, dinyatakan bersalah karena memperkosa pembantu asal Indonesia pada 2019.
Yong dijatuhi hukuman oleh hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, setelah tak ada lagi pembelakaan yang meragukan pada akhis kasusnya.
Penasihat Yong, Datuk Rajpal Singh dan salim Bashir, meminta pengadilan untuk menunda eksekusi. Mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan, yang dikabulkan.
Permohonan Yong dikabulkan pengadilan dan mengizinkan eksekusi hukuman tersebut ditunda sambil menunggu banding.
Pengadilan juga mengizinkan Yong Choo Kiong dengan jaminan RM30.000 dan satu penjamin serta memerintahkannya untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan, seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 29 Juli 2022.
Abdul Wahab dalam penilaiannya menegaskan, Yong harus dijatuhi hukuman berat agar menjadi pelajaran baginya dan orang lain.
"Sebagai majikan, seharusnya dia yang memberikan perlindungan kepada pembantu, bukan menyerah pada nafsu seksual untuk melakukan kejahatan seperti itu,” tambahnya.
"Sebagai majikan Anda harus melindunginya terutama ketika dia berasal dari negara yang berbeda dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah Melayu 'harapkan pagar, pagar makan padi' cocok."
"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa."
"Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat," kata hakim.
Tim kejaksaan dipimpin oleh direktur penuntutan Perak Azlina Rasdi, bersama dengan wakil jaksa penuntut umum, Liyana Zawani Mohd Radzi dan Mohd Fitri Sadarudin.
Sementara itu, Sekretaris KBRI Kuala Lumpur, Junjungan Sigalingging, saat ditemui di luar pengadilan, mengaku puas dengan hasil sidang tersebut. Keputusan pengadilan hari Rabu, yang dia gambarkan sebagai keadilan.
"Keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan. Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini," katanya kepada wartawan.