RIAU ONLINE, BATAM - Perihal dideportasinya Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Imigrasi Singapura, Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan keterangan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Sukbi menjelaskan, UAS berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan Kapal Majestik pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin.
"Sebelum masuk ke wilayah Singapura, yang bersangkutan (UAS) dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Asing yang layak masuk wilayah Singapura," ujar dia, seperti dilansir dari Batamnews.co.id, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 17 Mei 2022.
Sayangnya, Sukbi tidak bisa menjelaskan secara detil terkait alasan Singapura menolak UAS masuk. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Singapura.
"Kalau untuk itu kita kurang tahu. Itu wewenang dari otoritas Singapura," kata Subki.
Subki juga menuturukan UAS berangkat bersama rombongan kecil yang diketahui merupakan anggota keluarganya. Tapi, ia tidak mengetahui jumlah orang yang ikut bersama pendakwah asal Provinsi Riau itu.
"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," katanya.
Sementara itu, Imigrasi Batam menyebut bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada bagian pemeriksaan paspor di Pelabuhan Tanah Marah, Singapura.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana. Yang saya ketahui cuma itu saja sedikit kami luruskan," pungkasnya.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura menegaskan bahwa kabar deportasi UAS oleh pihak Imigrasi Singapura tidak seperti informasi yang disiarkan di media sosial.
“Saya mau meluruskan. Petugas Imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari.
Kejadian itu, jelasnya, berawal saat UAS melakukan pemeriksaan paspor di pintu masuk Imigrasi di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Artinya, sebelum masuk ke negara tujuan, izin masuknya telah ditolak.
"Setelah mendapat kabar perihal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Singapura. “Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ujarnya.
Terkait kabar ini, pihak Imigrasi Singapura hingga kini belum juga memberikan penjelasan mengenai alasan UAS bisa ditolak untuk masuk ke Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Klarifikasi dari pihak Imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura, bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan," jelas Ratna.