Sejumlah WNA Ini Ditindak Tegas Usai Lakukan Pelanggaran Keimigrasian di Riau

Kemenkumham.jpg
(Istimewa)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bumi Lancang Kuning.

Pasalnya, terdapat dua WNA asal Pakistan, Abdullah (38) dan Ali Gohar (32) menyalahi izin tinggal serta meminta-minta sumbangan ke Pengurus Masjid di Kabupaten Rokan Hulu, Riau dengan total sumbangan Rp 8,5 Juta.

"Kedua WNA asal Pakistan ini menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian yang dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru," ujar M Jahari, Selasa, 10 Mei 2022.

 

 



Selain dua orang WN Pakistan yang menyalahi izin tinggal, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau jajaran Imigrasi juga mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human trafficking (TPPO).

 

 

"Kedua Pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu di sini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru," terang Jahari Sitepu.

Selanjutnya, tiga orang pengungsi asal Warga Negara Myanmar diserahkan dari Rudenim Pekanbaru kepada Kesbangpol Kota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

"Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jahari Sitepu.

Perlu diketahui, saat ini jumlah pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).