RIAUONLINE, SINGAPURA- Singapura membuka akses wisata untuk Indonesia per 29 November 2021, setelah negara itu memperluas skema jalur perjalanan yang divaksinasi (VTL).
Namun demikian, implementasi VTL ini akan diberlakukan secara ketat dengan sejumlah aturan yang wajib dipenuhi wisatawan.
Wisatawan di bawah VTL tidak perlu melakukan karantina pada saat kedatangan. Sebagai gantinya, mereka akan diminta untuk dites PCR dengan hasil negatif yang diambil dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan. Wisatawan juga harus menjalani tes PCR saat kedatangan.
Merujuk pada pengumuman Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, salah satu syarat dicantumkan yakni wisatawan wajib membeli asuransi senilai 30 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp 300 juta.
"Warga Non-Singapura (SC)/Permanen Residen perlu mengajukan Vaksinasi Travel Pass (VTP). Apilkasi VTP akan dimulai pada 22 November. Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan dengan cakupan minimal 30 ribu SGD untuk biaya perawatan dan rumah sakit terkait Covid-19 di Singapura sebelum melakukan perjalanan," demikian bunyi aturan tersebut dikutip dari batamnews
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi, juga diberikan akses masuk ke Singapura namun harus mematuhi aturan VTL dan didampingi oleh orangtuanya yang sudah divaksin penuh. Simak penjelasan lengkapnya di link ini.
Seperti diketahui, sampai saat ini, Singapura telah meluncurkan 13 VTL termasuk Australia, Kanada dan Jerman. Negara tersebut sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan VTL dengan Malaysia, Finlandia, dan Swedia mulai 29 November.