Kasus Pembunuhan Keji Terhadap Bocah di Kuansing Mulai Disidangkan

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kasus kekerasan disertai pembunuhan terhadap anak dibawah umur secara keji di Kabupaten Kuansing, Riau mulai disidangkan, Selasa, 26 Oktober 2021. Dua orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.

Keduanya adalah pasangan suami istri BNZ (27) dan DL (27). Keduanya dihadirkan berada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan. Sementara JPU berada dikantor Kejari Kuansing.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Jhon Paul Mangunsong dengan dua hakim anggota Faiq Irfan Roffi dan Agung Rifqi Pratama.

Dalam persidangan tadi keduanya mengaku telah ditahan sejak 5 Juni 2021 lalu. Terdakwa sempat ingin maju sendiri dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukum (PH).

"Karena ancamannya di atas 15 tahun, maka kita tunjuk pengacara dari Negara untuk mendampingi kedua terdakwa," kata Hakim Jhon Paul Mangunsong dalam persidangan Selasa sore tadi.

Dalam persidangan tadi kedua terdakwa juga telah menerima surat dakwaan dari pihak Kejaksaan. Sayangnya terdakwa mengaku tidak bisa membaca.

"Sudah dibaca dakwaannya," kata Majelis Hakim. "Nggak bisa baca," kata salah seorang terdakwa. Tapi terdakwa mengaku dakwaan tersebut sudah dibacakan.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Pelaku Merupakan Bibi Korban Bersama Suaminya.

Kasus ini terungkap setelah adanya pengakuan dari adik korban. Perbuatan sangat keji dilakukan pasangan suami istri BNZ (27) dan DL (27) terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan korban mengalami luka berat akibat tindak kekerasan.

Satu terduga pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan kedua korban. DL (27) sendiri merupakan bibi korban dan BNZ (27) merupakan suami baru bibi korban. Kejadian tersebut terjadi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan press release yang digelar Polres Kuansing, 8 Juni 2021 lalu, terungkap fakta bahwa tindak kekerasan yang dialami kedua korban masih anak-anak ini sudah terjadi sejak 2019 silam.

Korban memang tinggal bersama bibi dan suami baru bibinya disalah satu kebun karet di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Keduanya dititipkan tinggal bersama bibinya, karena orang tua kandungnya yakni ayahnya masuk penjara karena terlibat kasus pembunuhan.

"Tindak kekerasan terhadap kedua kakak beradik ini telah berlangsung sejak 2019 lalu dilakukan kedua terduga pelaku BNZ dan DL," kata Kapolres Kuansing dalam press releasenya waktu itu.



Dari pengakuan korban, kedua terduga pelaku yang tidak lain adalah bibi dan suami baru bibinya sering melakukan tindak kekerasan mulai memukul menggunakan kayu pohon karet kepada kedua korban.

Tidak hanya itu, DL yang merupakan bibinya ini juga pernah menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara. Selain itu bibinya juga memukul mulut menggunakan martil.

Sementara suami bibinya BNZ sering memberikan makanan kotoran manusia kepada kedua korban. Bahkan akibat tindak kekerasan tersebut adik korban mengalami patah tulang hidung akibat dipukul oleh bibinya DL dengan menggunakan fiber pembungkus gagang parang.

Kejamnya, sehari sebelum kakak korban meninggal dunia, bibinya DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok. Dan keesokan harinya korban yang tidak sedarkan diri, kedua terduga pelaku ini memasukan korban kedalam karung dan menguburnya dibelakang pondok diduga dalam keadaan masih hidup.

Karena lobang galian kubur yang sempit, kedua terduga pelaku ini harus menguburkan kakak korban dengan paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban bisa muat dan masuk kedalam lobang kubur.

Dari hasil penggalian yang dilakukan Team Dokter Biddokes Polda Riau pada Selasa, 1 Juni 2021 diperoleh fakta bahwa kerangka yang didapat berasal dari satu individu anak-anak berjenis kelamin perempuan dengan usia 12-17 tahun.

Hasilnya, jenazah ditemukan dalam kondisi patah tulang belakang kepala bawah dasar otak, tulang belikat kiri dan tulang iga akibat kekerasan benda tumpul.

Kemudian kondisi lain ditemukan patah tulang iga yang sudah mengalami proses penyembuhan akibat jenis kekerasan yang tidak dapat ditentukan. Dan ditemukan patah tulang rahang bawah dan gigi taring rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Motif Dendam

Berdasarkan keterangan terduga pelaku DL yang merupakan bibi dari korban perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh DL didasari (motif) unsur dendam terhadap orang tua korban.

Orang tua korban sendiri adalah BL yang pada awal tahun 2019 lalu telah melakukan pembunuhan terhadap suami terduga pelaku DL berinisial SH terjadi di desa Jake. Saat ini orang tua dari korban masih menjalani hukuman penjara dengan vonis seumur hidup.

Kapolres mengungkapkan kejadian ini diketahui pihak kepolisian pada Senin, 31 Mei 2021 lalu. Saat adik korban yang masih berusia 11 tahun dengan didampingi salah satu pihak keluarga mendatangi Polres Kuansing.

Dari pengakuan korban, Dia dan kakaknya sering mendapatkan kekerasan fisik dari Bibinya DL dan BNZ (suami baru bibinya, red) yang merupakan terduga pelaku dalam kasus kekerasan tersebut.

Akibat kekerasan tersebut kakaknya yang masih berusia 13 tahun meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung tepatnya dibelakang pondok kebun karet. "Saat dikubur kondisi kakaknya ini dalam kondisi hidup," terang Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolres, sekita pukul 10.00 WIB dipimpin Kanit PPA Satreskerim Polres Kuansing, Ipda Bambang bersama anggota melakukan penelurusan mulai dari desa Logas, Kecamatan Singingi.

Tim turun mengecek dimana lokasi pondok tempat dikuburkannya kakak korban. Sekira pukul 15.30 WIB akhirnya anggota berhasil menemukan keberadaan pondok tersebut tepatnya di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah terletak ditengah kebun karet.

Sampai dilokasi adik korban langsung menunjukan lokasi tempat kakaknya di kuburkan oleh kedua terduga pelaku. Kubur kakaknya tersebut berjarak sekitar 150 meter dari pondok tempat mereka tinggal sebelumnya bersama kedua terduga pelaku.

Pada Senin, 31 Mei 2021 langsung dilakukan penggalian. Dikedalaman sekitar satu meter ditemukan karung plastik warna putih dan setelah dirobek ditemukan juga celana hijau yang isinya diduga kerangka manusia.

Dengan pengakuan dan bukti-bukti yang didapat, anggota Satreskrim yang dibagi dua team langsung memburu terduga pelaku. Team sempat memburu kedua terduga pelaku ini ke daerah Sungai Tapah, Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, namun pelaku tidak berada dilokasi.

Pihak kepolisian terus bergerak dan akhirnya pada 3 Juni 2021 kemarin anggota kepolisian mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada didaerah Pongkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Anggota terus bergerak dan akhirnya kedua terduga pelaku berhasil ditangkap disebuah pondok yang berada ditengah perkebunan karet tepatnya diatas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Jumat, 4 Juni 2021," kata Kapolres.