RIAU ONLINE - Presiden Amerika Donald Trump telah menandatangani rancangan undang-undang yang mendorong para pejabat Amerika berkunjung ke Taiwan untuk bertemu dengan para pejabat Taiwan dan sebaliknya, langkah yang telah menimbulkan kemarahan China.
Seperti dilansir dari laman VOA INDONESIA, Minggu 18 Maret 2018 Presiden menandatangani undang-undang kunjungan ke Taiwan, Jumat malam.
Kementerian luar negeri Taiwan mengatakan hari Sabtu bahwa pemerintah pulau yang berdiri sendiri itu “akan terus mendukung asas saling mempercayai dan saling menguntungkan untuk memelihara kontak dan komunikasi dengan Amerika Serikat.”
Pejabat Amerika dan Taiwan sudah saling mengunjungi tetapi kunjungan tersebut tidak diberitakan guna menghindarkan kemarahan China.
China menganggap Taiwan provinsinya yang membangkang dan mengusahakan penyatuan kembali pulau itu dengan China.
Setelah Trump menandatangani RUU tersebut, kedutaan China mengatakan dalam pernyataan bahwa klausul dalam undang-undang kunjungan itu merupakan pelanggaran berat "asas satu China", dasar politik hubungan China-Amerika.
China mengatakan Undang-Undang Kunjungan ke Taiwan itu melanggar janji Amerika untuk tidak memulihkan kontak resmi langsung dengan Taiwan yang terputus ketika Washington mengalihkan pengakuan diplomatik dari Taipei ke Beijing tahun 1979.(2)