Anak Ini Dinamai 'Allah' Usai Orangtua Menangkan Pertarungan Hukum

AKTA-KELAHIRAN-GEORGIA.jpg
(BBC INDONESIA/ACLU)

RIAU ONLINE - Seorang anak perempuan akhirnya diizin oleh pengadilan untuk menggunakan nama 'Allah' sebagai nama keluarga, setelah orangtuanya memenangkan pertarungan hukum.

Pejarat negara bagian, sebelumnya menolak untuk mengeluarkan akte kelahiran untuk anak yang diberi nama ZalyKha Graceful Lorraina Allah itu. Sebab, kedua orangtuanya tidak memiliki nama belakang 'Allah'.

Menurut Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union, ACLU) yang membawa kasus ini ke pengadilan, keputusan itu menjadi kemenangan untuk kebebasan berekspresi. Kendati demikian, kelompok advokasi Muslim terbesar di AS menilai bahwa nama itu tersebut dapat dianggap menyinggung.

Baca Juga:  Akta Kelahiran Ditolak Gara-Gara Pasangan Ini Namai Putrinya 'Allah'



Sebelumnya, Departemen Kesehatan Georgia menyebut bahwa anak perempuan berusia satu tahun dari orang tua Elizabeth Handy dan Bilal Walk bisa memiliki nama keluarga salah satu dari Handy atau Walk yang merupakan nama keluarga ibu dan ayahnya, atau kombinasi dari dua nama itu, dan tak bisa memberi nama belakang Allah, seperti dilansir dari BBC Indonesia.

Namun, Handy dan Walk mengaku bahwa dua anak laki-laki mereka yang berusia tiga dan 17 tahun, sebelumnya mendapat izin untuk pemberian nama keluarga 'Allah'.

Undang-undang Georgia mewajibkan pejabat untuk mengizinkan nama apapun asalkan tidak dianggap provokatif atau menyinggung. Maret lalu, pasangan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka memilih nama Allah karena 'mulia,' bukan karena alasan agama.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline