Polisi memeriksa lokasi ledakan bom di dalam kedai kopi Starbucks di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
(VOA INDONESIA)
RIAU ONLINE - Sebuah jaringan radikal Indonesia telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Amerika Serikat. Kelompok itu merupakan jaringan radikal yang berada di balik serangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Amerika Serikat juga menetapkan sanksi-sanksi terhadap empat militan dalam upaya menghambat operasi-operasi dan perekrutan kelompok ISIS di Australia dan Asia Tenggara.
Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan menyampaikan pengumuman-pengumuman tersebut setelah polisi di Australida dan Indonesia menggagalkan rencana-rencana seerangan untuk musim liburan di kedua negara ini.
Baca Juga: Inilah Identitas 7 Terduga Teroris Yang Berencana Ledakkan Istana Negara
Deplu AS mengatakan bahwa kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS telah ditetapkan sebagai kelompok teroris, yang pada praktiknya melarang warga AS untuk terlibat dengan kelompok tersebut dan memungkinkan pembekuan properti di AS, Selasa, 10 Januari 2017, dilansir dari VOA Indonesia.
Serangan yang terjadi di Jakarta pada Januari 2016 lalu yang menewaskan depalan orang termasuk para penyerang diyakini menjadi tanggungjawab militan-militan JAD.
Sementara, Departemen Keuangan mengumumkan sanksi-sanksi untuk dua warga Australia. Keduanya, sebelumnya diyakini terbunuh di Timur Tengah dan dua warga Indonesia, satu diantaranya dipenjara di Indonesia.
Klik Juga: Di Penjara Konvensional, Napi Teroris Masih Bisa Rancang Serangan
Namun, pernyataan-pernyataan itu tidak menyebutkan ada atau tidaknya aset yang dimiliki keempatnya di dalam yurisdikasi AS. Meski demikian, langkah-langkah itu menunjukkan berlangsungnya komitmen AS terhadap upaya-upaya anti-teror di Australia dan Indonesia.
AS dan Australia berperan penting dalam meningkatkan kemampuan-kemampuan kontraterorisme Indonesia menyusul pemboman-pemboman 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar orang asing.
Warga Australia yang terkena sanksi adalah Neil Christopher Prakash, juga dikenal sebagai Khaled Al-Cambodi, yang merupakan perekrut senior Australia untuk ISIS, dan Khaled Sharrouf, pejuang ISIS di Suriah dan Irak sejak 2014 yang melakukan eksekusi-eksekusi untuk ISIS.
Lihat Juga: Densus 88 Gagalkan 15 Rencana Serangan Dan 150 Bekuk Terduga Teroris
Sedangkan warga Indonesia yang disebut adalah Bahrum Syah, sebagai pengirim dana untuk para militan di Indonesia dan Suriah. Kemudian Aman Abdurrahman, merupakan mentor yang dari balik penjara merekrut militan untuk tujuan ISIS, mengotorisasi serangan-serangan dan merupakan penerjemah utama ISIS di Indonesia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline