RIAU ONLINE - Pihak Australia meminta Indonesia untuk menjamin Jessica Kumala Wongso tidak akan menghadapi hukuman mati, setelah terlibat dalam investigasi kasus kopi sianida yang meranggut nyawa Wayan Mirna Salihin.
Setelah berbulan-bulan, akhirnya berkas Jessica dinyatakan sudah lengkap atau P21. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih meneliti berkas tersebut sebelum dimejahijaukan.
Jessica bisa saja menghadapi ancaman vonis hukuman mati, jika ia memiliki status permanent resident di Australia, terbukti di pengadilan telah membunuh Mirna dengan menabur sianida ke minuman kopi, pada Januari 2016 lalu, seperti diberitakan Okezone, Rabu (1/5/2016).
Dalam sebuah pernyataan juru bicara Departemen Kejaksaan Agung Australia menegaskan pemerintah Indonesia telah memberi jaminan kepada Australia, bahwa eksekusi mati tidak akan dilayangkan atau dilakukan sebagai vonis hukum terhadap tersangka, Jessica.
"Polisi Federal Australia (AFP) terus membantu Kepolisian Republik Indonesia dengan penyelidikan. Untuk alasan operasional itu, AFP tidak akan berkomentar lebih jauh," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung Australia kepada AAP, dikutip The West Australian, Kamis (2/6/2016).
Namun, Kabid HUmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyangkal bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi keputusan pengadilan nantinya.
Saat ini, Jessica Kumala Wongso telah dibawa ke penjara perempuan, Pondok Bambu Jakarta untuk menunggu persidangan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline