Bukannya Dikurangi, Kurungan Eks Perdana Menteri Israel Ini Malah Ditambah

Mantan-Perdana-Menteri-Israel.jpg
(AP)

RIAU ONLINEPerdana Menteri Israel 2006-2009, Ehud Olmert, divonis bersalah karena terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Wali Kota Yerussalem. Ia dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 19 bulan. 

 

Dengan vonis tersebut, Ehud menjadi mantan perdana menteri Israel pertama yang dihukum penjara, walau dakwaannya diajukan ketika masih menjabat wali kota.

 

Hukuman Ehud Olmert sempat dikurangi 18 bulan, Desember 2015 silam. Namun pekan lalu, hukuman itu ditambah satu bulan lagi karena dianggap mengganggu proses hukum.

 

Dalam video ditayangkan Senin (15/2/2016), laki-laki 70 tahun itu membantah tegas 'dakwaan korupsi'. Video itu beredar hanya beberapa jam sebelum Olmert, menjabat perdana menteri Israel 2006-2009, tiba di Penjara Maasiyahu di Kota Ramle, Israel tengah.



 

(Baca Juga: Sejarah. Terima Suap, Perdana Menteri Israel Ini Dibui

 

Bulan Maret 2014, seperti dilansir dari BBC, ia dinyatakan bersalah. Sebagai walikota Yerusalem, Ehud menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari para pembangun di sebuah proyek real estat.

 

Pada 10 Februari, pengadilan menolak bagian utama kesepakatan pengakuan bersalah Olmert dan menambah satu bulan penjara lagi usai ia mengakui berupaya membujuk mantan sekretarisnya untuk tidak memberikan kesaksian yang melemahkannya. 

 

Mahkamah Agung Israel masih akan memutuskan satu perkara lagi, antara lain upaya kasasi diajukan Olmert atas hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan tahun lalu dalam dakwaan penipuan dan merusak kepercayaan karena menerima pembayaran gelap dari seorang pengusaha Amerika Serikat.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline