Jajaran Bank Riau Kepri dan Komisi III DPRD Riau saat mengikuti rapat persiapan BRK Syariah. (Humas DPRD Riau)
(Humas DPRD Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Rapat itu ditujukan guna membahas kesiapan peresmian konversi BRK Syariah, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Dirut BRK, Andi Buchari, menjelaskan bahwa Bank Riau Kepri telah menerima surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor KEP-93/D.03/2022 tertanggal 4 Juli 2022.
Wakil Ketua DPRD Riau, Syafruddin Poti, saat mengikuti rapat Komisi III DPRD Riau dengan Bank Riau Kepri. (Humas DPRD Riau)
"Izin resmi Bank Riau Kepri Syariah diserahkan ke Direksi Bank Riau Kepri pada Senin 5 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, yang dilakukan langsung oleh Kepala OJK Riau M Lutfi," tuturnya, Senin, 25 Juli 2022.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, saat mengikuti rapat Komisi III DPRD Riau dengan Bank Riau Kepri. (Humas DPRD Riau)
Kemudian, Andi Buchari menjelaskan, setelah izin diterima, konversi itu menjadi dasar terkait operasional bank syariah. Lanjutnya, adanya keharusan bank untuk mengurus perizinan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Syafruddin Poti, Ketua Komisi III DPRD Riau, Markarius Anwar, dan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra, saat mengikuti rapat Komisi III DPRD Riau dengan Bank Riau Kepri. (Humas DPRD Riau)
“Setelah izin diterima, Bank Riau Kepri wajib mencantumkan kata “syariah” dan logo dalam bentuk syariah. Bank Riau Kepri berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bank Riau Kepri berubah dari Konversi menjadi syariah,” jelas Andi.
Jajaran Komisi III DPRD Riau saat mengikuti rapat dengan Bank Riau Kepri. (Humas DPRD Riau)
Sedangkan mengenai penggunaan ATM, Andi menuturkan bisa digunakan setelah konversi ATM Bank Riau Kepri berubah menjadi Bank Riau Kepri Syariah.
Jajaran Bank Riau Kepri saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Riau. (Humas DPRD Riau)
"Mobile banking sudah bisa melakukan transfer antar bank," ujarnya.
Jajaran Bank Riau Kepri saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Riau. (Humas DPRD Riau)
Menanggapi itu, Markarius Anwar, berharap agar segala sesuatu yang menjadi kewajiban oleh Bank Riau Kepri harus dilaksanakan.
Jajaran Bank Riau Kepri dan Komisi III DPRD Riau saat mengikuti rapat persiapan BRK Syariah. (Humas DPRD Riau)
"Serta yang menjadi syarat utama bisa dipenuhi supaya tidak ada kendala lainnya," terangnya.
Para anggota Komisi III DPRD Riau, saat mengikuti rapat Komisi III DPRD Riau dengan Bank Riau Kepri. (Humas DPRD Riau)
Diketahui, per 22 Juli 2022 Bank Riau Kepri Syariah sudah mulai beroperasi dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah. (Galeri Foto DPRD Provinsi Riau)