Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Belum Ungkap Tersangka

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi  Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo, dikutip dari KUMPARAN.

Setyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dirinya masih enggan untuk membeberkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya.


"Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," ujar Setyo.

"Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank BJB.

Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan (penerbitan Sprindik)," kata Asep, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.