Polisi Ditangkap Polisi, Oknum Personel Polda Riau Diduga Gelapkan Mobil

Ilustrasi-penangkapan8.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi ditangkap polisi kembali terjadi di lingkungan Kota Pekanbaru. Oknum personel Polda Riau, Ipda Dhani Tri Hambali, ditangkap Polsek Tenayan Raya terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil.

Ipda Dhani Tri Hambali ditangkap polisi di Jalan Indrapuri Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu, 27 Januari 2025 lalu.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan informasi penangkapan oknum polisi tersebut. Ia mengungkap bahwa Ipda Dhani Tri Hambali telah menggelapkan satu unit mobil All New Fortuner, BM 1578 LQ milik korban, Indra Saputra.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku DTH dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban inisial IS," ujar Kompol Bery, Kamis, 13 Februari 2025.

Kompol Bery menjelaskan pelapor sekaligus korban merentalkan mobilnya kepada pelaku dengan biaya Rp15 juta satu bulan. Namun, sejak direntalkan pada Kamis, 24 Februari 2024 lalu, dan sudah waktu tempo, pelaku Ipda Dhani Tri Hambali tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

"Saat dicek GPS oleh pelapor, mobil tersebut tidak bergerak dan berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya," jelas Bery.


Korban kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, hingga diketahui bahwa Ipda Dhani Tri Hambali telah menjual mobil itu kepada Afril Prima Fera alias Buyung.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ipda Dhani Tri Hambali akhirnya ditangkap Polsek Tenayan Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku sempat dinyatakan buron dan akhirnya ditangkap, lalu dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku negatif.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri mobil korban dan menjualnya," kata Kompol Bery.

Ia menegaskan pelaku dijerat dengan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana.

Ipda Dhani Tri Hambali pernah menjabat sebagai Kanit 1 di Resnarkoba Polres Dumai. Ia juga ernah bertugas di BNNP Riau dan BKO Samapta Polda Riau.