Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Pekanbaru di Jakbar, 14 Ribu Ekstasi Disita

Polres-metro-ungkap-ekstasi-asal-pku.jpg
(ANTARA/Risky Syukur)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 14 ribu butir ekstasi disita Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba antar provinsi yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Kepolisian menangkap dua orang tersangka WI (30) dan AS (45) dala pengungkapan di rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakbar.

"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Hingga kini, kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Rabu 5 Februari 2025, yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat dan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki TKP, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika (tersangka WI)," ucap Twedi.


Kepolisian pun pun langsung menangkap WI di lokasi tersebut dan menyita 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

"Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," ujar Twedi.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.

Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

"Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari," kata Twedi.

AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Twedi.(ANTARA)