RIAU ONLINE - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 akan menghadapi pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini, Kamis, 13 Februari 2025.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning menyampaikan, pembacaan putusan akan dilakukan pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, ada 5 terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan banding kali ini, salah satunya Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
"(Pembacaan putusan) jam 09.00 WIB. Ada 5 terdakwa," kata Efran, dikutip dari KUMPARAN.
Dalam peradilan tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, ada juga Helena Lim yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 750 juta. Dirinya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Kedua vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Karenanya, banding pun diajukan jaksa.