Dari Tahta ke Penjara: Deretan Gubernur Riau yang Terseret Korupsi

Dari-Tahta-ke-Penjara-Deretan-Gubernur-Riau-yang-Terseret-Korupsi.jpg
(Berbagai Sumber)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hattrick Gubernur Riau yang tersandung masalah korupsi menjadi catatan kelam bagi sejarah Provinsi Riau. 

Mulai dari Gubernur Riau periode 1998-2003 Saleh Djasit yang tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. 

Dilanjutkan oleh penerusnya, Rusli Zainal yang merupakan Gubernur Riau periode 2003-2013. Gubernur Riau kedelapan ini tersandung kasus dugaan korupsi PON Riau dan perizinan kehutanan. 

Pengganti Rusli Zainal Pun tak lepas dari jeratan hukum. Annas Maamun hanya menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2013-2018, terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) atas kasus suap alih fungsi lahan. 

Berikut kasus tiga Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi berturut-turut yang dirangkum RIAU ONLINE dari berbagai sumber. Tulisan ini dibuat dalam rangka Peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional yang diperingati pada 9 Desember setiap tahun.

1. Saleh Djasit (1998-2003)

Saleh Djasit tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga menyeret Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Hari Sabarno sebagai tersangka dan Hengky Daud, kontraktor pengadaan. Kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari Golkar tersebut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider enam bulan kurungan pada Agustus 2008. 

Ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung (PL) dalam pemilihan mobil pemadam kebakaran 20 unit di Riau pada 2003 dengan kerugian negara Rp 4,719 miliar. 


2. Rusli Zainal (2003-2013)

Gubernur penerus Saleh Djasit ini, di akhir periode kedua saat menjabat, tersandung kasus dugaan korupsi PON Riau dan perizinan kehutanan. Kasus ini langsung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Ketua DPD Golkar Riau, 2004-2009 ini, diputuskan bersalah dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, mencabut hak politiknya sebagai pejabat publik. 

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Namun, Jaksa KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu hakim yang menyidangkannya, Artidjo Alkostar, jatuhkan vonis Rusli kembali ke putusan semula divonis Majelis Hakim PN Pekanbaru dengan kurungan penjara 14 tahun dan mencabut hak politiknya serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Hakim agung kembali menaikkan hukuman Rusli Zainal menjadi 14 tahun dan mencabut hak politiknya. Atas putusan itu, Rusli kemudian mengajukan PK. 

Belakangan hakim agung mengabulkan peninjauan kembali dan memutuskan hukuman 10 tahun sesuai putusan di tingkat Pengadilan Tinggi sebelumnya. Ketua DPD I Golkar Riau itu kemudian bebas bersyarat, Kamis, 21 Juli 2022 silam. 

3. Annas Maamun (2013-2018)

Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode ini, 2006-2016, menjadi Gubernur Riau definitif terpendek masa menjabatnya sejak provinsi ini terbentuk, 1958. Annas menjabat sejak 19 Februari 2014 saat dilantik sebagai Gubernur Riau bersama Arsyadjuliandi Rachman, wakil gubernur Riau, oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

Selang tujuh bulan kemudian, 25 September 2014, Ketua DPD I Golkar Riau ini ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Gulat Emas Manurung, dalam kasus suap alih fungsi lahan. 

Annas divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

Annas kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim MA malah memperberat hukumannya mejadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ia akhirnya dibebaskan usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Annas Maamun juga terseret sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD dan RAPBD Riau. Dalam kasus ini, selain Annas Maamun, juga terseret A Kirjuhari, anggota DPRD Riau dari PAN periode 2009-2014, Ketua DPRD Riau kala itu, Johar Firdaus dan Suparman. 

Dalam kasus suap pengesahan APBD ini, Annas Maamun divonis pada 28 Juli 2022, dengan 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta. Ia bebas beberapa bulan kemudian. 

Akibat hattrick ini, Riau sempat masuk lima daerah supervisi KPK. Penerus Annas, yaitu Arsyadjuliandi Rachman dan Syamsuar lebih berhati-hati menjalankan roda pemerintahan meskipun terpaan isu korupsi selalu disematkan pihak lain.