RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah ruangan Gubernur BI Perry Wijayanto saat penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Perry diketahui telah dua kali menjabat sebagai Gubernur BI. Pada periode 2018-2023, lalu pada 2023-2028.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024, penggeledahan ini dilakukan untuk pencarian barang bukti dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BI.
"Ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi, dikutip dari KUMPARAN.
Rudi menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang dari hasil penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Gubernur BI]," tuturnya.
"Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," imbuh Rudi.
Menurut Rudi, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," terang Rudi.
Pihaknya menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tandasnya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan.