Risnandar Bantah Lakukan Pemotongan Anggaran Ganti Uang

KPK-Ekspos-kasus-korupsi-risnandar.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RIAU ONLINE - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bantah melakukan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru. 

Hal ini disampaikan Risnandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024 dini hari.

"Enggak, enggak," kata Risnandar, dikutip dari KUMPARAN.

Pada kesempatan tersebut, Risnandar juga enggan memberikan bantahan lebih lanjut atas tuduhan yang diberikan kepada dirinya tersebut.

"Nanti kita jelaskan pada saat pendampingan," imbuhnya.



Diketahui, KPK telah menetapkan Risnandar sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024 lalu.

Modus korupsi yang dilakukan adalah pungli pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi.

Sementara Novin Karmila dibantu staf Bagian Umum Sekretariat Daerah diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.

Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.

Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar dkk. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.