RIAU ONLINE, ROHUL - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di beberapa lokasi.
Dalam pengungkapan sindikat pencurian ini, Polisi mengamankan total sepuluh tersangka, yang terlibat dalam dua insiden besar di Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Bonai Darussalam.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan ternak dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama menjelang tahapan Pilkada," ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Insiden pertama terjadi pada 24 Oktober 2024, di Kebun Sawit milik Subari di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Ketika itu, saksi atas nama Yudi Febrianto melihat mobil pick-up melaju dengan muatan sapi secara mencurigakan.
Setelah itu, ada laporan dari pemilik ternak, Musta'udin, diketahui bahwa empat ekor sapi miliknya hilang, dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera mengejar kendaraan yang dicurigai. Dalam waktu singkat, dua pelaku dengan inisial RMT dan SYD berhasil ditangkap di Kecamatan Rambah Hilir.
Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan BMN, yang diduga sebagai penampung sapi curian. Keempat pelaku kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.
Kejadian kedua terungkap di Desa Rambah Muda, di mana pada 26 Oktober 2024, polisi menangkap dua pelaku, NHD alias Kancil dan SYT alias Fuji, setelah mereka mencuri satu ekor sapi betina milik Suwarni.
Kerugian yang dialami mencapai Rp13 juta. Dari kedua pelaku, barang bukti berupa mobil pick-up dan handphone berhasil diamankan.
Di lokasi lain, pencurian juga terjadi di kebun PT. GS Pertamina Rangau, Desa Bonai, pada 17 Oktober 2024. Seorang penjaga ternak melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, JSS ditangkap pada 26 Oktober, diikuti oleh dua pelaku lainnya, ABN dan EWN, JY yang ditangkap pada 27 Oktober. Barang bukti yang diamankan termasuk surat kepemilikan hewan, tali tambang, parang, dan sepeda motor.
Kapolres menambahkan, kasus-kasus ini masih akan terus dikembangkan dan kemudian diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Rohul akan mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk juga memberantas para pelaku tindak pidana sehingga tercipta Pilkada Kabupaten Rohul yang Damai, Aman dan Kondusif," ujarnya.