3 Jurus Menko Polkam Berantas Judi Online di Indonesia

Menkopolkam-budi-gunawan.jpg
(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

RIAU ONLINE - Pemerintah mempersiapkan tiga strategi untuk mencegah praktik judi online di Indonesia yang diputuskan dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, Senin, 14 November 2024.

“Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” kata Menko Polkam di Kantor Kemenko Polkam.

Budi melanjutkan pencegahan lainnya dengan cara meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi online, serta akses sistem pembayaran judi online.

“Tentu, tujuannya memutus mata rantai judi online tersebut,” kata Budi Gunawan.



Langkah pencegahan ketiga, kata Budi, dengan menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.

"Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” kata Menko Polkam.

Meski begitu, tegas Budi, strategi pencegahan yang disusun pemerintah ini tidak berarti menihilkan penindakan.

“Pencegahan menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan, termasuk bagian dari regulasi yang ditetapkan,” kata BG, sapaan populer Budi Gunawan.

Selain itu, Menko Polkam juga telah mengumumkan tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga untuk menangani tujuh persoalan prioritas selama 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo. Satu di antaranya Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Enam desk lainnya yang juga resmi terbentuk hari ini, yaitu Desk Pilkada, Desk Pencegahan Penyeludupan, Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.(ANTARA)