270 Perkara PHPU Pileg Siap Dihadapi Bawaslu RI

Ketua-Bawaslu-RI1.jpg
(ANTARA/Rio Feisal/am.)

RIAU ONLINE - Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) siap menghadapi 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi.

"Kemungkinan kami (pimpinan Bawaslu RI), saya, Pak Herwyn dan Bu Lolly, Pak Totok dan juga Pak Puadi akan membagi kami berlima dalam menghadiri sidang di MK," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa, 16 April 2024.

"Ini harus kami selesaikan sampai akhir bulan ke depan dan pertengahan bulan Mei. Kami harapkan selesai semua," ujarnya.

Namun, Bagja mengatakan Bawaslu tidak dapat menghadirkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam persidangan PHPU Pileg karena masa tugasnya telah habis.


Sementara itu, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada Selasa ini.

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, 15 April 2024.

Menurut Fajar, kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.

"Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ucap dia.

Diinformasikan oleh Fajar bahwa pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada hari Senin, 22 April 2024.(ANTARA)