Konflik Tapal Batas Dua Kepenghuluan di Rohil Berlarut
Oleh: MUHAMMAD ZAKI FAHMI
RIAU ONLINE - Konflik tapal batas duaA Kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) masih terus berlanjut. Konflik sudah terjadi sejak tahun 2007 dan hingga kini belum selesai.
Konflik Kepenghuluan Rantau Bais dan Mumugo terjadi lantaran tidak validnya tapal batas antar desa. Peta administrasi yang mengatur batas desa hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil.
Menurut Penghulu Mumugo, Dahlan, permasalahan kembali muncul setelah dilaksanakannya kegiatan pemetaan partisipatif oleh masing-masing kepenghuluan pada pertengahan tahun 2018 lalu.
“Masing-masing kepenghuluan memiliki dokumen yang kuat hingga saling klain terjadi,” jelas Dahlan saat ditemui pada Sabtu, (25/8/2018) lalu.
Dahlan mengatakan, Kepenghuluan Mumugo dahulunya berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Bukit Kapur, Kotamdya Dumai sebelum pemekaran menjadi kepenghuluan pada 2007 lalu. Hal itu menjadi acuan bagi masyarakat Mumugo menentukan tapal batas Kepenghuluan Mumugo.
“Mumugo ini bukan pemekaran dari Rantau Bais melainkan dari Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai. Saat itu Bupati Annas Ma’amun meminta kepada Pemerintah Kota Dumai agar Mumugo dimasukan ke dalam wilayah administrasi Rohil. Setelah disetujui, barulah Mumugo menjadi kepanghuluan dengan batas Km 27, “ terangnya.
Sementara di pihak Kepenghuluan Rantau Bais masih enggan mengakui klain batas wilayah yang disampaikan Kepenghuluan Mumugo. Kepenghuluan Rantau Bais merupakan kepenghuluan tertua di Kecamatan Tanah Putih.
Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, konflik tapal batas tidak mempengaruhi hubungan masyarakat antar kepenghuluan.
Upaya penyelesaian sengketa berupa pertemuan-pertemuan belum mendapatkan titik temu. Bahkan advokasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Advokasi Riau (KAR) juga belum berhasil menemukan solusi. Kedua kepenghuluan masih bertahan dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing.
Dijelaskan Comet, staff pemetaan KAR, sengketa tapal batas dua kepenghuluan ini disebabkan oleh belum adanya peta valid dari Pemkab Rohil. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan pemetaan wilayah desa berbasis partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat. Hasil pemetaan tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan peta wilayah desa kepada pemerintah kabupaten.
“Melihat kondisi tapal batas yang masih berantakan, perlu ada kerjasama antar pihak dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik. Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah sangat penting perannya agar sengketa tapal batas tidak berkepanjangan,” pungkas Comet .
Disclaimer:
Kanal Netizen merupakan sarana bagi jurnalis warga untuk berbagi cerita seputar kampung, desa maupun hal lainnya. Tanggung jawab kanal ini berada pada penulis.