Usai Bengkalis, Petugas Amankan Satu Truk Kayu Ilegal di Inhu

Kayu-Tangkapan-Ilegal-Logging.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - ‎Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap satu unit truk sarat muatan berisi kayu ilegal.

Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aipda Misran mengatakan tiga pria yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial AS (41), AG (33) dan RA (21).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau Ke Malaysia

Misran menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipiter Polres Inhu sepanjang sepekan terakhir.

Saat operasi berlangsung di jalan lintas selatan Provinsi Riau, Sabtu malam 19 Januari 2019 lalu, tim menghentikan paksa satu unit truk bernomor polisi BE 9850 GM.

Truk yang tampak sarat muatan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan berbagai kayu olahan yang disimpan di bak truk ditutupi terpal. Ketiga pelaku yang ditemukan di dalam truk juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu berasal dari daerah Batang Cenaku," ujar Misran.

Misran mengatakan pihaknya masih terus mendalami asal kayu-kayu bernilai tinggi itu. Termasuk mengungkap apakah berasal dari kawasan hutan lindung di kawasan tersebut. Menurut dia, selain keterangan tersanga pihaknya masih perlu mendalami keterangan saksi ahli terkait jenis dan asal kayu itu.

"Apakah itu termasuk ke salah satu hutan konservasi atau lainnya belum bisa dipastikan, karena kita perlu keterangan dari ahli kehutanan," jelasnya.


Saat ini ketiga tersanga dan barang bukti telah diamankan di Polres Inhu dan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) Pasal 87 ayat (1) huruf C Jo Pasal 12 huruf M Jo Pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id