Replanting Kaburkan Batas Kebun Warga
Oleh : Suardi
Replanting atau peremajaan kebun sawit dilakukan Kelompok Tani Setia Rukun di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, dinilai mengaburkan batas lahan milik warga.
Setelah dua bulan proses replanting dilakukan, berbagai masalah muncul, seperti kurangnya jumlah tanaman pada lokasi lahan kebun dan adanya pergeseran titik tanam. Keluhan ini muncul dari anggota kelompok yang ikut replanting dan juga dari luar kelompok. Warga mempermasalahkan titik tanam yang sudah dilakukan kelompok tani.
Seorang anggota kelompok tani, Lasirun, mengeluhkan kegiatan penanaman dilakukan oleh tim lapangan. Keluhan disampaikannya ke kelompok tani itu terkait terjadinya pergeseran titik tanam dinilai mengurangi jumlah tanaman.
‘’Sebelumnya di kebun saya dengan luas 2 hektare (ha) terdapat 13 baris pohon kelapa sawit. Setelah dilakukan peremajaan, di lahan saya hanya ada 11 baris dengan jarak tanam sama,’’ ungkap Lasirun, Kamis (17/1/2019), dengan nada heran.
Atas kondisi itu, Lasirun curiga lahannya telah berkurang. Lalu dia mengambil inisiatif membuat titik tanam sendiri tanpa menghiraukan titik tanam yang sudah ada. Karena titik tanam yang sudah ada merugikan dirinya.
Apa yang dilakukan Lasirun sudah diingatkan pengurus kelompok tani agar dibicarakan melalui rapat dengan kelompok tani dan sempadan. Namun, Lasirun tidak memedulikannya, dia tetap dengan pendiriannya membuat titik tanam sendiri.
Apa yang dilakukan Lasirun menimbulkan masalah baru. Titik tanam baru yang dibuatnya merugikan pemilik tanah sempadan, Surawan. Tidak terima, Surawan melapor ke bagian teknis yang mengawasi lubang tanam bernama Iman Abdurrohman, dengan harapan agar ada solusi atas apa yang dilakukan Lasirun.
‘’Saya tidak terima dengan yang dilakukan Lasirun karena titik tanam lahan saya ikut bergeser. Hal ini harus dicarikan solusinya. Kalau tidak cepat diselesaikan, semua titik tanam akan bergeser dan masalah akan meluas,’’ ungkap Surawan, Kamis (17/1/2019), yang juga pengurus KUD Tunas Muda.
Pengurus kelompok tani menangani pengawasan lubang tanam Iman Abdurrohman mengatakan, semua penanaman sawit program peremajaan sudah sesuai dengan prosedur jarak tanam. Permasalahan terjadi akibat kurangnya komunikasi sesama pemilik lahan saling berdekatan batas tanah.
Tidak hanya itu, masalah ini juga terjadi karena ketidakhadiran pemilik bersebelahan kebun ketika penanaman dilakukan. Sehingga tidak ada titik temu atau kesepakatan antara pemilik lahan.
‘’Jika pemilik lahan datang saat penanaman, hal ini tidak akan terjadi. Kami sudah mengundang pemilik lahan dan sempadannya untuk datang saat penanaman agar semua tahu batas lahan masing-masing. Kalau sudah seperti ini, solusinya harus duduk bersama dan diselesaikan dengan kepala dingin,’’ tegas Iman di lahan peremajaan.
Di tempat terpisah, di hari sama, Penghulu Teluk Merbau, Rudi Nst, sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi. Harusnya, katanya, ini bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Apalagi antara kedua belah pihak sudah saling kenal puluhan tahun.
‘’Saya akan memanggil kelompok peremajaan sawit berkaitan dengan keresahan warga. Saya juga akan menghadirkan warga yang berselisih ini, sehingga jelas duduk permasalahannya dan dapat dicarikan solusi dengan cara kekeluargaan, tanpa seorang pun merasa dirugikan,’’ janji Penghulu.
Ditambahkan penghulu, penanaman baru di lokasi kebun plasma ini dilakukan petani pada saat usia tanaman kelapa sawit berusia 33 tahun. Sebenarnya peremajaan ini sudah terlambat 8 tahun, seharusnya replanting dilakukan saat usia tanam 25 tahun. (sr)
Disclaimer:
Kanal Netizen merupakan sarana bagi jurnalis warga untuk berbagi cerita seputar kampung, desa maupun hal lainnya. Tanggung jawab kanal ini berada pada penulis.