Bayar PBB-P2 Lebih Mudah dan Cepat Pakai QRIS BRK Syariah

Bayar-PBB-P2-Lebih-Mudah-dan-Cepat-Pakai-QRIS-BRK-Syariah.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Bengkalis  tawarkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BRK Syariah yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah menyediakan fitur pembayaran PBB-P2 melalui QRIS BRK Syariah.

Branch Manager BRKS Bengkalis Badraini menyebutkan, belum lama ini pihaknya bersama Bapenda Kabupaten Bengkalis telah menggelar sosialisasi tata cara pembayaran pajak daerah melalui QRIS BRK Syariah.

“Saat ini untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor BRK Syriah maupun kantor Bapenda Bengkalis, yaitu dengan cara pembayaran melalui QRIS BRK Syariah,” tutur Badrani melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Desember 2024. 

“Kami juga mempraktekkan secara langsung bagaimana cara pembayaran pajak daerah menggunakan Mobile Banking BRK Syariah,” imbuhnya.

Badraini juga menegaskan, transaksi pembayaran bisa diselesaikan dalam hitungan menit sehingga tidak menguras waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor Bapenda atau kantor BRK Syariah. 



“Bank akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, termasuk memantapkan sistem perpajakan,” kata Badrani. 

“Dengan tujuan agar antusias masyarakat membayar pajak terus meningkat sehingga tercapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya,” pungkasnya.

Berikut cara pembayaran PBB-P2 melalui QRIS”

  • Buka laman https://qris.brksyariah.co.id,

  • Pilih menu “Pajak” pada dashboard,

  • Pilih PBB,

  • Pilih kode biller sesuai dengan PBB Kabupaten yang akan dilakukan pembayaran, misalnya “Kabupaten Bengkalis”, 

  • Masukan Nomor Objek Pajak (NOP), 

  • Pilih tahun PBB yang akan dibayar,

  • Klik “Generate”,

  • Setelah muncul QRIS, pastikan nominal yang akan dibayar sesuai dengan tagihan, scan QRIS dengan menggunakan BRK Syariah Mobile dan lakukan pembayaran. 

  • Bukti pembayaran QRIS dari BRKS Mobile tersebut sudah bisa menjadi alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk administrasi di Pemerintahan.