BRK Syariah Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Bersama Kejari Kuansing

BRK-Syariah-Jalin-Kerjasama-Pendampingan-Hukum-Bersama-Kejari-Kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) yang dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kerjasama untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara negara ini ditandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut, Arhim Syafei mengatakan bahwa salah satu pendampingan hukum yang diberikan adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.  Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil. 



Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.

“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya. 

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

"Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah," imbuhnya.

Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak.