RIAU ONLINE, SIAK - Seorang oknum Perangkat Kampung di Kecamatan Bungaraya, Siak diduga melakukan tindak asusila kepada anak perempuan di bawah umur.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya AKP Aspikar menyebutkan, pelaku AD (41 tahun) merupakan Kepala Rukun Warga (RW) di salah satu kampung di Kecamatan Bungaraya yang sudah habis masa jabatan namun masih belum diganti.
Pelaku diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuan tetangganya yang masih berusia 11 tahun.
“Sebelumnya, pada Kamis, 10 Oktober 2024 orang tua korban melapor ke Polsek Bungaraya, mengatakan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan kepada putrinya,” kata Kapolsek, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB. AKP Aspikar menjelaskan bahwa hal ini bermula dari laporan teman bermain korban.
“Teman bermain korban melapor ke orang tua korban bahwa korban di grepe-grepe oleh pelaku. Pada saat itu orang tua korban belum menanggapi dengan serius,” uangkapnya.
Saat orang tua korban meminta anaknya tidur sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengaku sedang ketakutan dan mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.
"Dari laporan itu, Polsek Bungaraya langsung bertindak mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi pelaku sempat mengakui perbuatannya, namun bagi pelaku itu hanya main-main saja tidak ada unsur pencabulan," ucap AKP Aspikar.
"Motif pelaku yaitu membantu korban mengupas kelapa muda di belakang rumah korban, pada saat itu korban hanya berdua dengan temannya. Sembari membantu kupas kelapa pelaku melancarkan aksinya, teman korban yang sudah mengetahui perangai pelaku sontak langsung menarik korban pergi meninggalkan lokasi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku tidak hanya sekali melakukan hal yang sama. Pelaku disebut telah melakukan tindak asusila terhadap tiga korban berbeda.
“Bahkan para ibu yang mengetahui tabiat pelaku kerap menghimbau kepada anak perempuanya untuk menghindari pelaku kapanpun dan dimanapun,” ungkap Kapolsek.
Dari perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana paling lama 15 tahun penjara," Tutup AKP Aspikar.